New Tips

Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Cara mengurus Akta kelahiran

Senin, 07 September 2015



Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting seseorang, yang juga sangat diperlukan untuk berbagai urusan. Surat pembaca yang masuk ke redaksi Tribun Jogja pun ada yang bertanya terkait mekanisme dan syarat pembuatan akta kelahiran anak.

Berikut penjelasan terkait mekanisme dan syarat pembuatan akta kelahiran.

Untuk membuat Akta Kelahiran anak, sebaiknya pemohon memperbarui dulu KK dengan memasukkan anak dalam KK. Karena KK nantinya menjadi dasar untuk pembuatan akta kelahiran. Berikut mekanisme pengurusan akta kelahiran :

1. Jika anak lahir Rumah Sakit / bidan / puskesmas, pemohon akan mengurus Surat Keterangan Kelahiran. Jika anak lahir di rumah atau dukun, pemohon bisa mengurus Surat Pernyataan Kelahiran.

2. Pemohon menuju ke RT / RW untuk melaporkan peristiwa kelahiran, kemudian pemohon akan mendapatkan surat pengantar RT / RW

3. Di kelurahan, pemohon akan mengisi formulir yang diperlukan kemudian pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran

4. Kemudian pemohon akan menuju kecamatan untuk proses pencetakan KK baru dimana anak yang baru lahir masuk dalam KK tersebut.

Setelah itu, pemohon menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan :
  • - Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan melengkapi persyaratan dan dikumpulkan pada tempat yang sudah disediakan.
Syarat- syarat pengurusan akta kelahiran :


  • a. Asli surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan / Puskesmas
  • b. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  • c. Fotokopi KTP dan KK orangtua kandung (anak yang baru lahir sudah masuk KK) sebanyak satu lembar
  • d. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan dilegalisir oleh KUA / Dindukcapil sebanyak satu lembar
  • e. Dua orang saksi minima usia 21 tahun / menikah dilengkapi fotokopi KTP saksi masing-masing satu lembar dan hadir saat pelaporan
  • f. Bagi pelaporan yang dikuasakan disertai dengan Surat Kuasa bermaterai cukup, dilampiri fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
- Verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas (syarat lengkap diberi nomor antrian, jika tidak lengkap dikembalikan pemohon)
- Verifikasi kebenaran data oleh petugas, jika tidak benar dikembalikan ke pemohon
- Pelapor, saksi 1 dan saksi 2 menandatangani buku register Akta Kelahiran
- Pemohon diberi Bukti Pendaftaran untuk Pengambilan Akta sesuai tanggal selesainya Akta
- Membayar denda keterlambatan bagi pelaporannya melebihi 60 hari kerja sejak peristiwa kelahiran
- selesai 

SUMBER:
-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
jogja.tribunnews.com/2015/01/27/begini-lho-mekanisme-pembuatan-akta-kelahiran/

Cara Mengurus Akta Kematian


Pengurusan Akta Kematian, kini berdasarkan asas domisili. Untuk pelaporannya, dibedakan menjadi tiga, antara lain meninggal di Rumah Sakit (RS), meninggal di rumah dan meninggal pada waktu lampau.

Bagi warga yang meninggal di RS, pelaporannya harus melampirkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, pemohon akan mengisi formulir F2029, kemudian akan mendapatkan surat keterangan kematian. Kemudian pemohon ke kecamatan untuk melakukan pemrosesan KK.

Untuk pemrosesan KK ini, juga dibedakan, apakah yang meninggal anggota keluarga atau kepala keluarga. Jika yang meninggal adalah anggota keluarga, maka siapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli. Sedangkan bila yang meninggal adalah kepala keluarga, maka kecamatan akan melakukan pisah KK dengan persyaratan surat kematian dari kelurahan. Setelah dibuatkan KK yang baru, kemudian pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pelaporan akta kematian di Disdukcapil ini juga harus menyertakan fotokopi identitas saksi pelapor dimana saksi tersebut juga ikut dihadirkan.

Bilamana warga meninggal di rumah, pengurusan akta kematian dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari Puskesmas setempat sebagai pengganti surat kematian dari RS. Pengurusan ini juga menyertakan fotokopi KK baru (baik dipisah ataupun tidak tergantung yang meninggal kepala keluarga atau anggota keluarga), fotokopi identitas pelapor, fotokopi identitas dua orang saksi dimana saksi tersebut hadir di Disdukcapil setempat.

Pemerintah juga memfasilitasi warga yang meninggal dalam waktu yang sudah lampau. Ahli waris bisa membuatkan surat pernyataan kematian yang mencakup fakta mengenai kapan dan dimana sanak keluarganya tersebut meninggal. Surat pernyataan tersebut dibubuhi materai. Pengurusan juga melibatkan dua orang serta pernyataan dari RT/RW serta lurah setempat. Berkas yang dibutuhkan antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi KK pelapor serta KTP saksi sebanyak dua orang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tips - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger