Cara Mengurus Akta Kematian

Senin, 07 September 2015


Pengurusan Akta Kematian, kini berdasarkan asas domisili. Untuk pelaporannya, dibedakan menjadi tiga, antara lain meninggal di Rumah Sakit (RS), meninggal di rumah dan meninggal pada waktu lampau.

Bagi warga yang meninggal di RS, pelaporannya harus melampirkan surat keterangan kematian dari dokter, surat pengantar RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan. Di kelurahan, pemohon akan mengisi formulir F2029, kemudian akan mendapatkan surat keterangan kematian. Kemudian pemohon ke kecamatan untuk melakukan pemrosesan KK.

Untuk pemrosesan KK ini, juga dibedakan, apakah yang meninggal anggota keluarga atau kepala keluarga. Jika yang meninggal adalah anggota keluarga, maka siapkan fotokopi KTP ahli waris, saksi, KK, dan surat kematian asli. Sedangkan bila yang meninggal adalah kepala keluarga, maka kecamatan akan melakukan pisah KK dengan persyaratan surat kematian dari kelurahan. Setelah dibuatkan KK yang baru, kemudian pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pelaporan akta kematian di Disdukcapil ini juga harus menyertakan fotokopi identitas saksi pelapor dimana saksi tersebut juga ikut dihadirkan.

Bilamana warga meninggal di rumah, pengurusan akta kematian dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari Puskesmas setempat sebagai pengganti surat kematian dari RS. Pengurusan ini juga menyertakan fotokopi KK baru (baik dipisah ataupun tidak tergantung yang meninggal kepala keluarga atau anggota keluarga), fotokopi identitas pelapor, fotokopi identitas dua orang saksi dimana saksi tersebut hadir di Disdukcapil setempat.

Pemerintah juga memfasilitasi warga yang meninggal dalam waktu yang sudah lampau. Ahli waris bisa membuatkan surat pernyataan kematian yang mencakup fakta mengenai kapan dan dimana sanak keluarganya tersebut meninggal. Surat pernyataan tersebut dibubuhi materai. Pengurusan juga melibatkan dua orang serta pernyataan dari RT/RW serta lurah setempat. Berkas yang dibutuhkan antara lain fotokopi identitas pelapor, fotokopi KK pelapor serta KTP saksi sebanyak dua orang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Tips - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger