Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting seseorang, yang
juga sangat diperlukan untuk berbagai urusan. Surat pembaca yang masuk
ke redaksi Tribun Jogja pun ada yang bertanya terkait mekanisme dan
syarat pembuatan akta kelahiran anak.
Berikut penjelasan terkait mekanisme dan syarat pembuatan akta kelahiran.
Untuk membuat Akta Kelahiran anak, sebaiknya pemohon memperbarui dulu
KK dengan memasukkan anak dalam KK. Karena KK nantinya menjadi dasar
untuk pembuatan akta kelahiran. Berikut mekanisme pengurusan akta
kelahiran :
2. Pemohon menuju ke RT / RW untuk melaporkan peristiwa kelahiran, kemudian pemohon akan mendapatkan surat pengantar RT / RW
3. Di kelurahan, pemohon akan mengisi formulir yang diperlukan kemudian pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran
4. Kemudian pemohon akan menuju kecamatan untuk proses pencetakan KK baru dimana anak yang baru lahir masuk dalam KK tersebut.
Setelah itu, pemohon menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan :
- - Mengisi formulir pelaporan kelahiran dan melengkapi persyaratan dan dikumpulkan pada tempat yang sudah disediakan.
Syarat- syarat pengurusan akta kelahiran :
- a. Asli surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan / Puskesmas
- b. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan
- c. Fotokopi KTP dan KK orangtua kandung (anak yang baru lahir sudah masuk KK) sebanyak satu lembar
- d. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan dilegalisir oleh KUA / Dindukcapil sebanyak satu lembar
- e. Dua orang saksi minima usia 21 tahun / menikah dilengkapi fotokopi KTP saksi masing-masing satu lembar dan hadir saat pelaporan
- f. Bagi pelaporan yang dikuasakan disertai dengan Surat Kuasa bermaterai cukup, dilampiri fotokopi KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
- Verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas (syarat lengkap diberi nomor antrian, jika tidak lengkap dikembalikan pemohon)
- Verifikasi kebenaran data oleh petugas, jika tidak benar dikembalikan ke pemohon
- Pelapor, saksi 1 dan saksi 2 menandatangani buku register Akta Kelahiran
- Pemohon diberi Bukti Pendaftaran untuk Pengambilan Akta sesuai tanggal selesainya Akta
- Membayar denda keterlambatan bagi pelaporannya melebihi 60 hari kerja sejak peristiwa kelahiran
- selesai
- Verifikasi kebenaran data oleh petugas, jika tidak benar dikembalikan ke pemohon
- Pelapor, saksi 1 dan saksi 2 menandatangani buku register Akta Kelahiran
- Pemohon diberi Bukti Pendaftaran untuk Pengambilan Akta sesuai tanggal selesainya Akta
- Membayar denda keterlambatan bagi pelaporannya melebihi 60 hari kerja sejak peristiwa kelahiran
- selesai
SUMBER:
-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
jogja.tribunnews.com/2015/01/27/begini-lho-mekanisme-pembuatan-akta-kelahiran/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !