Berikut alur pemeriksaan kehamilan melalui BPJS Kesehatan :
- Pemeriksaan kehamilan
di Dokter keluarga / bidan jejaringnya atau Puskesmas sesuai dengan
pilihan peserta saat mendaftar. Apabila ada kelainan atau risiko dalam
kehamilan, pasien dapat dirujukke RS.
- Untuk pelayanan persalinan dan kebidanan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan persalinan normal diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik atau bidan yang menjadi jejaring faskes tk I). Penjaminan persalinan normal di faskes tingkat lanjutan/ RS hanya dapatd ilakukan dalam kondisi gawat darurat (perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya).
sumber: jogja.tribunnews.com/2015/10/15/cara-pasien-bpjs-periksa-kandungan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !